KODE KEHORMATAN PRAMUKA
Kegiatan pramuka diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Segala bentuk kegiatan pramuka termasuk dalam pendidikan
nonformal yang sering diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.
Menurut Khaerul Anam dalam buku Wawasan
Kepramukaan (2020), pramuka merupakan singkatan dari ‘praja muda
karana’. Berarti anak muda yang gigih dalam menggapai cita-cita serta
bermanfaat untuk sesamanya.
Pramuka menjadi wadah pembinaan serta pengembangan bagi
anggota pramuka siaga, penggalang, pandega, pembina, pelatih, majelis
pembimbing dan lain sebagainya
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka Kode Kehormatan Pramuka
adalah norma yang berlaku dalam kehidupan pramuka dan menjadi standar tingkah
laku pramuka di lingkungan masyarakat. Kode ini merupakan jani dan komitmen
diri dalam pendidikan kepramukaan
Kode Kehormatan Pramuka melandasi sikap serta perilaku
seluruh anggota gerakan pramuka. Penerapannya disesuaikan dengan golongan usia
anggota pramukanya. Ada dua jenis kode kehormatan pramuka, yakni Satya Pramuka
serta Darma Pramuka. Satya Pramuka berisikan janji anggota pramuka. Sedangkan
Darma Pramuka berisikan tentang ketentuan moral.
TRISATYA
Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh: Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila.
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat. Menepati
Dasadarma.
Sedangkan Darma Pramuka merupakan nilai dasar
untuk pembinaan serta pengembangan akhlak mulia
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang kepada sesama manusia.
- Patriot yang sopan dan kesatria.
- Patuh dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong dan tabah.
- Rajin, terampil, dan gembira.
- Hemat, cermmat dan bersahaja.
- Disiplin, berani dan setia.
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
- Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
0 Komentar