KODE KEHORMATAN PRAMUKA

KODE KEHORMATAN PRAMUKA

Kegiatan pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Segala bentuk kegiatan pramuka termasuk dalam pendidikan nonformal yang sering diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.

Menurut Khaerul Anam dalam buku Wawasan Kepramukaan (2020), pramuka merupakan singkatan dari ‘praja muda karana’. Berarti anak muda yang gigih dalam menggapai cita-cita serta bermanfaat untuk sesamanya.

Pramuka menjadi wadah pembinaan serta pengembangan bagi anggota pramuka siaga, penggalang, pandega, pembina, pelatih, majelis pembimbing dan lain sebagainya

Kode Kehormatan Gerakan Pramuka Kode Kehormatan Pramuka adalah norma yang berlaku dalam kehidupan pramuka dan menjadi standar tingkah laku pramuka di lingkungan masyarakat. Kode ini merupakan jani dan komitmen diri dalam pendidikan kepramukaan

Kode Kehormatan Pramuka melandasi sikap serta perilaku seluruh anggota gerakan pramuka. Penerapannya disesuaikan dengan golongan usia anggota pramukanya. Ada dua jenis kode kehormatan pramuka, yakni Satya Pramuka serta Darma Pramuka. Satya Pramuka berisikan janji anggota pramuka. Sedangkan Darma Pramuka berisikan tentang ketentuan moral.

TRISATYA

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh: Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat. Menepati Dasadarma.



Sedangkan Darma Pramuka merupakan nilai dasar untuk pembinaan serta pengembangan akhlak mulia

DASA DHARMA

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang kepada sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermmat dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan



Posting Komentar

0 Komentar